
Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H
Jakarta, Mediahaloindonesia.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) menerbitkan Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun














