mediahaloindonesia.id – Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pelayanan terhadap angkutan sungai, danau dan penyeberangan, Kantor KSOP Kelas I Pontianak pada Kamis, 27 Agustus 2026 bertempat di ruang rapat Kantor KSOP Kelas Pontianak mengundang instansi terkait, diantaranya Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Kodaeral XII Kalimantan Barat, Polairud Polda Kalimantan Barat, DPD Gapasdap Kalimantan Barat, DPC Gapasdap Kota Pontianak, Polsek Pelabuhan Dwikora Pontianak, serta pemilik/operator angkutan sungai, danau dan penyeberangan untuk membahas pelaksanaan pelayanan terhadap angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan hal-hal yang menjadi fokus perhatian terkait penerbitan SPOG Kapal Sungai dan danau dan peralihan/migrasi sertifikat kapal, serta berdiskusi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kelancaran operasional angkutan sungai, danau dan penyeberangan di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas I Pontianak.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Pontianak, Capt. Dian Wahdiana, MM, menyampaikan dengan pelimpahan kewenangan keselamatan pelayaran pada angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan sesuai peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, PM 4 Tahun 2025 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan beserta turunannya, dan konsekuensi atas terbitnya Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan. Dari awal pemberlakuan ketentuan peralihan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG pada Angkutan Sungai dan Danau dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang berlaku per 1 Januari 2026, KSOP Kelas I Pontianak tidak serta merta menerapkan aturan secara kaku, melainkan secara bertahap. Melalui Surat Edaran Kepala Kantor KSOP Kelas I Pontianak Nomor SE-KSOP.PTK 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Penerbitan Surat Persetujuan Berlayaran (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) Dalam Masa Peralihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran Pada Transportasi Sungai, Danau dan Penyeberangan di Wilayah Kerja Kantor KSOP Kelas I Pontianak, telah memberikan waktu selama 6 (enam) bulan yaitu sampai 30 Juni 2026 untuk pemilik/ operator melakukan peralihan/migrasi sertifikat kapal.
“Bahkan setelah 30 Juni 2026 kami masih memberikan perpanjangan pemenuhan persyaratan bagi kapal-kapal yang sedang dalam proses migrasi sertifikat dan tetap diberikan pelayanan penerbitan SPB dan SPOG, sepanjang dapat menunjukkan Surat Keterangan melakukan migrasi sertifkat kapal, menggunakan dermaga yang telah berizin dan melaksanakan pembayaran PNBP sesuai ketentuan yang berlaku.,” ucap Capt. Dian.
Lebih lanjut disampaikan pula oleh Capt. Dian dalam rapat, bahwa dalam pelaksanaannya sampai saat ini telah terbit 103 Surat Ukur kapal sungai, namun demikian masih banyak terdapat permohonan yang belum dapat diproses lanjut dikarenakan pemohon yang belum melengkapi persyaratan. Oleh karena itu KSOP Kelas I Pontianak terus-menerus mendorong agar pemilik/operator dapat segera memenuhi persyaratan demi kelancaran operasional kapalnya.
“Prosesnya transparan, dilakukan melalui aplikasi Simkapel, dan biaya yang dikenakan adalah pungutan PNBP yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Perhubungan. Apabila pengguna jasa menemui kendala dalam pemenuhan persyaratan maupun penggunaan aplikasi Simkapel, silahkan menghubungi kami untuk dapat diberikan penjelasan. Demikian pula apabila pengguna jasa mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, silahkan menyampaikan keluhan kepada kami melalui mekanisme resmi. Garis besarnya adalah, KSOP Kelas I Pontianak berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap angkutan sungai, danau dan penyeberangan,” tutupnya.












